Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Marah, Kapolsek dan Kanit Reskrim di Maluku Dicopot Karena Pelaku Rudapaksa Kabur

Benry adalah pelaku yang memperkosa dua anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun dan lima tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolda Marah, Kapolsek dan Kanit Reskrim di Maluku Dicopot Karena Pelaku Rudapaksa Kabur
Ilustrasi tahanan kabur Benry Nurlatu asal Namrole, Buru Selatan, Maluku kabur dari Polsek Namrole. 

TRIBUNNEWS.COM - Benry Nurlatu asal Namrole, Buru Selatan, Maluku kabur dari Polsek Namrole.

Benry adalah pelaku yang memperkosa dua anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun dan lima tahun.

Anak yang berusia lima tahun meninggal dunia.

Sayang, benry Nurlatu berhasil kabur dari polisi.

Akibat kejadian itu, Kapolsek Namrole AKP Zainudin dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam tugas.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Dirudapaksa dan Dianiaya Ayah Kandung hingga Tewas, Kakaknya Ternyata juga Jadi Korban

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

“Pencopotan ini dilakukan karena mereka berdua dianggap lalai saat bertugas sehingga menyebabkan pelaku (pemerkosaan anak) bisa kabur dari kantor polisi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (10/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dievaluasi

Menurutnya, Kapolda sangat menyesalkan kejadian kaburnya terduga pelaku perkosaan.

“Bapak Kapolda sangat menyayangkan sekali mengapa pelaku bisa kabur dari tangan polisi,” ujarnya.

Baca juga: FAKTA Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan: Terungkap Motif, Ancaman hingga Pelaku Coba Akhiri Hidup

Selanjutnya, Zainudin dan anak buahnya dimutasi ke Yanma Polda Maluku dan akan dievaluasi.

Kasus perkosaan ayah-anak kandung

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang warga di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, bernama Benry Nurlatu.

Dia diduga memerkosa dan menganiaya putri kandungnya yang masih berusia lima tahun hingga meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas