Oknum PT Pos Indonesia di Sumut Manipulasi Timbangan Pengiriman Barang: Terancam 4 Tahun Negara
Oknum pegawai PT Pos Indonesia bernama Gunardi (40) memanipulasi timbangan barang pengiriman paket ke luar negeri.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum pegawai PT Pos Indonesia bernama Gunardi (40) memanipulasi timbangan barang pengiriman paket ke luar negeri.
Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Kasus tersebut terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara.
Pekerjaan kotor tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017 hingga 2018.
Akibat ulahnya itu, Gunardi kini dijebloskan ke penjara.
Saat ini, kasusnya sudah masuk dalam proses pelimpahan tahap II di Kejari Deliserdang.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Crazy Rich Medan Indra Kenz, Dalam Dugaan Penipuan Trading Binomo
Pada Kamis (10/2/2022) siang kemarin, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Deliserdang, guna diproses segera diadili.
"Kemarin siang kami telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke penyidik Pidsus Kejari Deliserdang. Ini bagian dari proses hukum yang harus dijalankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Jumat (11/2/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini menjelaskan, selama ini tersangka Gunardi bertugas di bandara, pada Kantor Pengolahan Pos (SPP) Medan.
Baca juga: Pejabat Kemenhub Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Modus yang dilakukan Gunardi cukup rapi.
Ia mencurangi timbangan pengiriman barang ke luar negeri di dua agen pos berbeda.
Dari hasil penelurusan polisi, dua agen pos tempat Gunardi beraksi di Pos Bustaman dan Pos Fajar yang ada di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumut, akibat tindakan Gunardi, negara mengalami kerugian Rp. 1.276.023.709,10.
Atas perbuatannya, tesangka Gunardi dijerat atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terpidana Korupsi di PALI Ditangkap Tim Kejaksaan di Purwakarta, Selama Kabur Jadi Tukang Masak
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(cr8/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Oknum Pegawai PT Pos Indonesia Curangi Timbangan Pengiriman Barang Hingga Rugikan Negara Miliaran