Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Suap Bupati Langkat: Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang hingga Dikurung Terpisah

Berikut update kasus suap terhadap Terbit di mana seluruh tersangka diperpanjang terkait masa penahanannya hingga ditahan secara terpisah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Kasus Suap Bupati Langkat: Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang hingga Dikurung Terpisah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update soal kasus suap Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Diketahui, Terbit terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pekerjaan pengadaan barang di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 2020-2022.

Pada perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa tahanan Terbit.

Dikutip dari Tribun Medan, perpanjangan masa tahanan tidak hanya diberlakukan kepada Terbit, tetapi juga semua tersangka OTT termasuk kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin.

Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Baca juga: Kapolda Sumut Duga Korban Tewas di Kerangkeng dalam Rumah Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka Terbit Rencana Perangin-angin bersama dan kawan-kawan."

"Untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022," jelas Ali pada Kamis (10/2/2022).

BERITA TERKAIT

Fikri menjelaskan alasan untuk memperpanjang masa tahanan adalah untuk proses penyelidikan lebih jauh atas kasus suap ini.

Ia juga mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Untuk pemanggilan para saksi nanti kita infokan lebih lanjut dan untuk pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," jelas Fikri.

Seluruh Tersangka Ditahan di Tempat Berbeda

Sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. \(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, seluruh tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan di tempat yang berbeda.

Dikutip dari Tribun Medan, Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng di Rumahnya: Kukuh Sebut Pembinaan, Akui Ada yang Tewas

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas