UPDATE Kasus Suap Bupati Langkat: Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang hingga Dikurung Terpisah
Berikut update kasus suap terhadap Terbit di mana seluruh tersangka diperpanjang terkait masa penahanannya hingga ditahan secara terpisah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kemudian, Marcos Surya Abadi berada di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra dikurung di Polres Jakarta Timur.
Sementara, kakak dari Terbit, Muara Peranginangin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat dan menangkap Bupati Langkat nonaktif serta lima tersangka lain pada 18 Januari 2022 lalu.
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Terbit.
Baca juga: Ada Temuan Alat Penyiksaan, Komnas HAM Selidiki Keterlibatan Bupati Langkat Lakukan Kekerasan
Setalah adanya laporan itu, KPK langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak d iantaranya pihak swasta bernama Muara Peranginangin.
Wakil Ketua KPK, Ali Ghufron mengatakan, empat tersangka lain berada di salah satu kedai kopi.
"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.
Saat Muara menemui para tersangka, tim KPK langsung mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 768 juta dan para tersangka. Mereka pun digelandang ke Polres Binjai.
Kemudian tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Terbit untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka, Iskandar.
Atas penangakapan ini, Terbit bersama empat tersangka lain penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu untuk Muara Perangin-agnin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Medan/Satia/Anugrah Nasution)
Artikel lain terkait Kasus OTT di Langkat