Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Disebut Mahfud MD Tak Bisa Pengaruhi Proyek Hukum
Mahfud MD menyebut warga Wadas yang menolak pembangunan waduk tak mempengaruhi proyek secara hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menyebut warga Wadas yang menolak pembangunan waduk tak mempengaruhi proyek secara hukum.
Warga Wadas yang melakukan penolakan ternyata pernah menempuh jalur hukum.
Gugatan mereka pun akhirnya ditolak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara soal polemik penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Diketahui penambangan batuan andesit ini dalam rangka proyek pembangunan Waduk Bener.
Proyek pembangunan bendungan itu diketahui mendapat pro dan kontra dari warga Desa Wadas.
Mahfud menegaskan warga yang kontra dengan pembangunan waduk tak akan mempengaruhi kelanjutan proyek secara hukum.
Baca juga: Pengakuan Warga Desa Wadas Dikejar Sampai Hutan, Ada Preman Bawa Anjing, Dipaksa untuk Pro Tambang
Sebab, warga Desa Wadas yang menolak sudah menempuh jalur hukum untuk menolak pembangunan bendungan tersebut.
Seluruh gugatan yang dilayangkan warga Wadas yang menolak juga sudah ditolak.
"Penolakan sebagian masyarakat tak akan berpengaruh secara hukum, tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan di Desa Wadas."
"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah megajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di tingkat MA yang semua gugatannya ditolak," ucap Mahfud dalam konferensi persnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Warga Wadas Curhat ke Ganjar Takut Pembebasan Lahan Tidak Dibayar
Sehingga, kata Mahfud, program pembangunan Waduk Bener sudah sesuai prosedur hukum.
Termasuk halnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Desa Wadas.
"Kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap, demikian pula instrumen yang disebut AMDAL sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," kata dia.