Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Tulangbawang Lampung Terapkan WFH 50 Persen

embatasan jumlah pegawai yang bekerja di Pemkab Tulangbawang itu adalah 50 persen WFH dan 50 persen wFO

Editor: Erik S
zoom-in Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Tulangbawang Lampung Terapkan WFH 50 Persen
Shutterstock
Ilustrasi Pemkab Tulangbawang Provinsi Lampung menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai mulai Senin (14/02/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang Provinsi Lampung menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawai mulai Senin (14/02/2022).

Bupati Tulangbawang Winarti mengatakan, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di Pemkab Tulangbawang itu adalah 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor.

"Senin mulai kita terapkan, 50 persen WFO. Kita jaga-jaga, antisipasi," ungkap Bupati Winarti, Sabtu (12/02/2022).

Baca juga: Jumlah Penambahan Kasus Covid-19 di Riau Mencapai 351 Orang

Pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor ini, menurut Winarti, menyusul mulai melonjaknya kasus Covid 19 di Lampung dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

"Teknisnya nanti diatur melalui surat edaran. Bisa langsung ke Sekda ya," paparnya.

Mesuji Belum Ambil Kebijakan

Kabupaten Mesuji masih belum mengambil kebijakan tentang penerapan Work From Home (WFH), meski saat ini status PPKM Level 2.

Berita Rekomendasi

Penetapan PPKM Level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 Covid-19 di Provinsi Lampung.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Optimis Covid-19 Berakhir dalam Setahun dan Tetap Fokus Tata Kesehatan-Keuangan

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Mesuji Angga Pramudita mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih merusumkan edaran terkait dengan penerapan PPKM Level 2.

"Sampai saat ini belum ada petunjuk terkait WFH 100 persen ataupun 50 persen di lingkup Pemkab Mesuji," kata dia saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri RI pada rapat koordinasi terbatas tanggal 5 Februari 2022 lalu, kepala daerah dapat mengambil kebijakan terkait penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia 12 Februari 2022: Jabar Tertinggi, Disusul DKI Jakarta

Hal itu melihat dari situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing. (Endra Zulkarnaen / M Rangga Yusuf)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemkab Tulangbawang Terapkan WFH 50 Persen

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas