Mengeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya
Seorang santriwati di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santriwati di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa.
Ironisnya, pelaku adalah pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Tindakan asusila itu berawal saat korban mengeluh sakit di bagian kakinya.
Pelaku kemudian mengupayakan pertolongan dengan memijat korban.
Di saat itulah, pelaku tak bisa menahan nafsu hingga menodai korban.
WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.
Baca juga: Update Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri Dini Hari Takut Diamuk Warga
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
Baca juga: Bos Warteg Rudapaksa Karyawan, Kesepian Jauh dari Istri, Pelaku Coba Akhiri Hidup saat Ditangkap
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.
Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.
Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi