Penyeberangan Turun hingga 40 Persen, PPKM Level 3 Berdampak ke Arus Penumpang Sanur-Nusa Penida
Meskipun penumpang yang akan menyeberang cukup ramai, tidak seramai sebelum naik status menjadi PPKM level 3.
Editor: cecep burdansyah
Sementara itu jumlah boat yang keluar masuk 17 kali. Berbeda dengan sebelum PPKM level 3 yang biasanya jumlah boat yang keluar masuk sebanyak 23 kali.
Suratnata menambahkan, untuk penyeberangan di Sanur sempat meningkat saat tahun baru 2022. Dan selama pandemi itu merupakan peningkatan yang paling tinggi.
Sementara itu, untuk langkah antisipasi, pihak Syahbandar sudah mengeluarkan imbauan kepada nahkoda dan kru kapal terkait dengan penerapan prokes selama perjalanan.
“Kami sudah ada notice marine, agar penerapan prokes di atas kapal langsung diawasi oleh nahkoda dan kru kapal,” katanya.
Sementara untuk di darat sudah ada pengawasan dari Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, termasuk Bupda Sanur.
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker menyasar objek wisata Pantai Matahari Terbit Sanur, Sabtu.
Dalam sidak itu terjaring 15 pelanggar. Namun tak ada pelanggar yang didenda karena semua sudah menggunakan masker. Hanya saja mereka menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.
“Ada yang menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, makanya kami bina agar selalu taat,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Sudarsana mengatakan, pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus naik.
Selain itu, Kota Denpasar juga sudah masuk PPKM Level 3. Menurutnya, selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Pergub No 46 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19. Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Pemberlakukan PPKM level 3 di Kota Denpasar juga membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.