Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon PMI asal Indramayu yang Tewas Tenggelam di Malaysia Tinggalkan Hutang Bank, Keluarga Bingung

N menjadi satu di antara korban meninggal dalam insiden kecelakaan terbaliknya kapal di Perairan Johor Malaysia pada 20 Januari 2022

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Calon PMI asal Indramayu yang Tewas Tenggelam di Malaysia Tinggalkan Hutang Bank, Keluarga Bingung
dok. SBMI Indramayu
Keluarga calon TKW yang meninggal dunia karena perahu terbail saat mengadu ke SBMI Indramayu, Senin (14/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pihak keluarga almarhum N, calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu dikejutkan dengan warisan yang ditinggalkan.

Pihak keluarga dikejutkan karena korban ternyata memiliki hutang di sebuah bank sebelum berangkat ke Malaysia.

Kondisi tersebut kemudian oleh keluarga diadukan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu untuk meminta bantuan.

N menjadi satu di antara korban meninggal dalam insiden kecelakaan terbaliknya kapal di Perairan Johor Malaysia pada 20 Januari 2022.

Saat itu, korban hendak diberangkatkan secara unprosedural melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan menaiki perahu boat hingga akhirnya mengalami kecelakaan di tengah perjalanan.

Koordinator Advokasi SBMI Cabang Indramayu, Jayanto, mengatakan, N memiliki hutang sebesar Rp 20 juta dan tidak diketahui pihak keluarga dan almarhum meminjam uang dengan memberikan jaminan tiga BPKB.

Baca juga: BP2MI: RI Siap Kirim 200 CPMI Perawat Skema G to G ke Jerman

Berita Rekomendasi

"Almarhum ini ternyata saat mau ke sana (Malaysia) punya hutang, tapi keluarganya tidak tahu.

Hanya anaknya (yang tahu)," ujar Jayanto kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/2/2022).

Pihak keluarga yang kebingungan mengetahui hal tersebut sempat memberi keterangan kepada pihak bank bahwa korban sudah meninggal dunia dan juga melampirkan surat kematian korban.

Hanya saja, lanjut dia, keterangan dari pihak bank, hutang almarhum tetap mesti dibayarkan, yakni dengan cicilan sekitar Rp 600 ribu per bulan selama tiga tahun.

"Cuma kalau dari bank, almarhum hanya dapat santunan saja senilai Rp 2,5 juta," ujar dia.

Masih disampaikan Jayanto, pihaknya akan mencoba mempelajari dahulu kasus yang menimpa keluarga calon PMI yang menjadi korban pemberangkatan secara unprosedural tersebut.

"Karena keluarganya ini juga kebingungan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Calon TKW yang Jadi Korban Perahu Terbalik Terkejut Harus Tanggung Hutang di Bank

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas