Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Asusila Pasangan Sejenis di Banjarnegara, Pelaku Pelajar SMA tapi Gunakan Seragam SMK

Kasus video asusila pasangan sejenis di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dimana pemerannya mengenakan seragam sekolah akhirnya terungkap.

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Video Asusila Pasangan Sejenis di Banjarnegara, Pelaku Pelajar SMA tapi Gunakan Seragam SMK
Tribun Video
Ilustrasi video asusila 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video asusila pasangan sejenis di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang pemerannya mengenakan seragam sekolah akhirnya terungkap.

Video asusila berduras 38 detik itu beredar di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pemeran video.

Pemeran sekaligus pembuat video ditangkap

Aparat Polres Banjarnegara menangkap dua laki-laki yang menjadi pemeran video asusila tersebut.

Dikutip dari TribunJateng, penangkapan itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi.

Dari pendalaman polisi, dalam video asusila itu, salah satu pelaku menggunakan seragam salah satu SMK di Banjarnegara.

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian mendatangi SMK tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Video Mesum Pasangan Sejenis di Area Persawahan Banjarnegara, Sosok Pelaku dan Motifnya

Saat dikonfirmasi, guru di SMK itu menyatakan tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, laki-laki yang ada dalam video itu ternyata merupakan siswa salah satu SMA negeri di Banjarnegara berinisial V.

V sengaja menggunakan seragam SMK untuk menyamarkan perbuatannya.

Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama J, warga Kabupaten Banjarnegara.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” kata Kapolres Banjarnegara, AKPB Hendri Yulianto, Senin (14/2/2022).

Masih di bawah umur, V tidak ditahan

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/2/2022).

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka J. 

Sementara untuk tersangka V yang masih berstatus pelajar, polisi tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur.

"Tersangka J kami tahan, sedangkan untuk tersangka V tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ujar AKBP Hendri, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: 6 Fakta Video Viral Pasangan Sejenis Berbuat Mesum di Area Persawahan Banjarnegara

Bikin video asusila untuk dijual

Video asusila itu dibuat kedua tersangka di sebuah areal persawahan di Banjarnegara

Kedua tersangka menyatakan membuat video tersebut pada bulan November 2021.

Namun, video asusila itu baru diedarkan pada Januari 2022.

Untuk mengakses video asusila itu diwajibkan membayar member Rp 150.000. 

Dari hasil menjual video asusila itu, tersangka telah membeli sebuah sepeda motor. 

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terangnya.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ahmad Saifulloh Guru Ngaji di Tangerang Masuk DPO

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/khoirul muzaki) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas