Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).

Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). (KompasTV)

Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Tribunnews.com berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

BERITA REKOMENDASI

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati. 


Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim

Diketahui sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas