Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021), diketahui sebelumnya dirinya telah diancam dengan hukuman mati.
Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?
Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.
Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.
Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, dilansir oleh Kompas.com.
Baca juga: DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.
Tak bayar ganti rugi ke korban
Selain bebas dari hukuman mati hingga kebiri, rupanya Herry Wirawan bebas dari bayar ganti rugi ke korban.
Yohanes Purnomo Suryo, menyebut Herry tak dibebani ganti rugi ke korban lantaran dirinya dihukum penjara seumur hidup.
Dilansir oleh TribunJabar.id, Hakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.