Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding

Ini tanggapan JPU setelah Herry Wirawan tak divonis hukuman mati, hanya hukuman penjara seumur hidup: nyatakan pikit-pikir ajukan banding dalam 7 hari

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus Ketua tim JPU (kiri) dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan (kanan). - Ini tanggapan JPU setelah Herry Wirawan tak divonis hukuman mati, hanya hukuman penjara seumur hidup: nyatakan pikir-pikir ajukan banding dalam 7 hari 

Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.

Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.

Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lain seputar Guru Rudapaksa Santrinya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas