Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021. 

Saat kasus ini terungkap, nama Herry Wirawan trending di media sosial. 

Lantas siapa sosok HW ini?

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.


"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas