Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022). 

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban. 

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV: 

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

Berita Rekomendasi

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas