Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Sementara si heri masih bisa bernapas," kata dia.

Padahal, lanjut Yudi, Herry Wirawan selama persidangan tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban.

Menurutnya kejadian tersebut merupakan kejadian yang luar biasa, diperparah dengan terdakwa yang seorang guru pengajar sekaligus guru pengasuh yang seharusnya melindungi muridnya.

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding.

Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.

Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.

Hal itu terjadi saat majelis hakim akan memulai persidangan.

Berita Rekomendasi

Adapun saat itu Herry Wirawan sudah duduk di kursi terdakwa.

Namun sebelum persidangan dimulai, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo meminta Herry Wirawan untuk melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Saat itu, Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bandung.

"Sebelum dimulai, ini ropinya terdakwa dilepas dulu," kata hakim ketua kepada Herry Wirawan.

Mendengar instruksi itu, Herry Wirawan lantas langsung bermaksud melepas rompinya di depan majelis hakim.

Rupanya hal itu tak diperkenankan oleh hakim.

"Di belakang dulu," kata hakim ketua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas