Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya
Pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022) hari ini. Ia terancam hukuman mati dan kebiri kimia.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Dodi Ghazali Emil menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Baca juga: Jawaban Jaksa: Guru Agama Herry Irawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Aset Dilelang
Lantas, apa yang dilakukan Herry Wirawan jelang pembacaan vonisnya?
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan kliennya terus berdoa menjelang sidang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo dikutip dari TribunJabar.id.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.
Satu di antara keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.