Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya
Pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022) hari ini. Ia terancam hukuman mati dan kebiri kimia.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fakta-fakta-sidang-pleidoi-herry-wirawan-sampaikan-maaf-ke-korban-hingga-minta-dikurangi-hukumannya.jpg)
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Live Streaming
Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.
Anda dapat memantaunya melalui link ini atau video di bawah ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W, TribunJabar/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Syarif Abdussalam/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)
Berita Rekomendasi