Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kota Bogor Berikan Diskon PBB Hingga 20 Persen

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 20 persen.

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Kota Bogor Berikan Diskon PBB Hingga 20 Persen
Warta Kota
ilustrasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 20 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 hingga 20 persen.

Namun demikian, untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, diskon pajak ini diatur melalui regulasi Perwali Nomor 7 tahun 2022.

Keringanan yang diberikan beragam, mulai dari diskon 15 persen hingga pembebasan denda bagi yang memiliki tunggakan PBB.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Diskon 15 persen adalah untuk pajak tahun berjalan 2022 yang dibayarkan pada bulan Februari 2022.

"Maret 10 persen, April masih ada, 5 persen," paparnya saat mengunjungi kantor TribunnewsBogor.com, Selasa (15/2/2022).

Kemudian diskon tunggakan 2014-2017 mendapat keringanan biaya 20 persen.

BERITA TERKAIT

"Selama 3 bulan, itu flat, 3 bulannya 20 persen," jelas Deni Hendana.

Sedangkan tunggakan 2018-2021, diberikan pembebasan denda, alias denda dihapuskan.

Keringanan atau stimulus yang diberikan, kata Deni Hendana, merupakan bentuk pemahaman dari kondisi yang dihadapi para wajib pajak.

Baca juga: Hindari Pajak, Penambang Kripto Ramai-ramai Sambangi Portugal

"3 tahun pandemi, tentunya kondisi ekonomi masyarakat terpukul. Tapi di sisi lain Pemda juga perlu uang," ungkapnya.

Diskon pajak ini tak bisa diberikan sembarangan.

Deni mengungkap beberapa syarat, di antaranya untuk wajib pajak yang sudah menjadi pengguna e-SPPT.

Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh wajib pajak dan masyarakat yang memiliki tanah bangunan agar segera mendaftar e-SPPT.

Baca juga: Perpanjangan Insentif Pajak Properti Jadi Momentum Tepat Beli Rumah

Ia juga memastikan pendaftaran tidak dikenakan biaya sepersen pun.

"Yang sudah daftar, baru dapat diskon. Kalau tidak daftar, berarti bayarnya tanpa diskon," jelas Deni Hendana.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kabar Gembira! Warga Kota Bogor Dapat Diskon Bayar PBB hingga 20 Persen, Ini Syaratnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas