Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Langkat yang Dianiaya, Ditembak, Dilempari Batu Lalu Dibakar

Mengetahui Darwin terbakar, teman-temannya langsung melarikan diri, korban berlari sambil berusaha mematikan api sambil berguling ke tanah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Langkat yang Dianiaya, Ditembak, Dilempari Batu Lalu Dibakar
Tribun Medan/ Fredy
Berebut Lahan, Delapan Orang Pelaku Pembakar Hidup-hidup Warga Binjai Berhasil Ditangkap Polisi 

Laporan Wartawan  Tribun Medan Satia, Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT -  Kasus tewasnya Darwin Sitepu (38), yang dibakar hidup-hidup warga memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Langkat kini tengah melakukan pra penuntutan terhadap 8 tersangka yang membunuh Darwin Sitepu.

"Saat ini kita tengah melakukan pra penuntutan terhadap kasus ini," kata Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Hasibuan, Selasa (15/2/2022).

Pra penuntutan ini, kata Indra, adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara.

"Nanti setelah ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dapat disidangkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, ada 8 orang pelaku pembunuhan berencana yang masih dalam satu keluarga ini adalah, Piher Sembiring (55) warga Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dengan peran mengusir korban.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Bungkam Setelah Diperiksa Polda Sumut Terkait Kerangkeng Manusia

Berita Rekomendasi

Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.

Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu.

Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok.

 Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Telah Dipersiapkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas