Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021).
Diketahui sebelumnya dirinya dituntut dengan hukuman mati.
Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?
Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.
Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.
Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, dilansir oleh Kompas.com.
Baca juga: DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.
Tak bayar ganti rugi ke korban
Selain bebas dari hukuman mati hingga kebiri, rupanya Herry Wirawan bebas dari bayar ganti rugi ke korban.
Yohanes Purnomo Suryo, menyebut Herry tak dibebani ganti rugi ke korban lantaran dirinya dihukum penjara seumur hidup.
Dilansir oleh TribunJabar.id, Hakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Nantinya, biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," katanya.
Deretan kejahatan Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati kini dijatuhi vonis penjara sumur hidup, hari ini Selasa, 15 Februari 2022.
Diketahui Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dan hakim menilai kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius, bahkan tidak ada yang dapat meringankannya.
Di mana dirinya telah merudapaksa santriwatinya, hingga hamil, dan melahirkan.
Tidak hanya itu saja berikut deretan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Mesin uang
Diketahui, awalnya para santri yang menjadi korban tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.
Mayoritas para santriwati berasal dari kelurga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen, namun dijadikan mesin uang oleh pelaku.
Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut, dikutip dari TribunJabar.id.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).
2. Kuli bangunan
Tidak hanya itu para santriwati ini juga disuruh menjadi kuli bangunan, untuk ikut serta membangun gedung pesantren.
Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Mengapa Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Hal tersebut diungkap oleh Agus Tatang, warga di sekitar Madani Boarding School Cibiru, sekolah yang masih dikelola Herry Wirawan.
Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak dikerjakan oleh para santriwati, namun oleh laki-laki.
"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ucapnya.
3. Rudapaksa di pesantren, hotel, hingga apartemen
Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Dilansir oleh Kompas.com, fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
4. Sembilan bayi lahir
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.
Baca juga: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Tinggi Jabar Ajukan Banding
Herry Wirawan juga diketahui memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.
Tak hanya itu, Herry Wirawan juga ternyata memiliki ruangan khusus bagi santriwati untuk menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.
"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," kata Diah, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
5. 'Telan' bantuan hak santriwati
Tak hanya itu, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.
6. Istri Herry trauma
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Istri Herry pun mengetahui soal pemerkosaan tersebut.
Bahkan dirinya pernah memergoki Herry sedang melakukan perbuatan tak senonoh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.
Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya.
Namun, ketika ditanya, terdakwa meminta istrinya tidak ikut campur.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.
Bahkan istri Herry ikut urus anak yang dilahirkan korban.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (Kompas.com/Agie Permadi)