Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil

KPAI turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terpidana kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Retno mengatakan jumlah restitusi terlalu kecil.

Padahal jumlah korban ada 13 orang beserta anak-anaknya yang berjumlah 9 bayi.

Retno juga meminta agar dilakukan usaha banding pada vonis yang diberikan Herry Wirawan. 

Baca juga: Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  

"Kami mendorong banding juga terutama soal perbaikan restitusi."

"Restitusi ini terlalu kecil, kalau memang Rp 331 juta itu dijatuhkan untuk 13 korban ditambah 9 bayi, maka satu anak itu kira-kita sekitar Rp 15 juta. Sementara hidupnya kan masih panjang."

"Ini ada kerugian materiil dan imateriil. Jadi kerugiannya harusnya miliar bahkan satu orang," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Ha ini juga bila diperhitungkan dari usia si anak hingga 18 tahun mendatang. Terlebih sejumlah korban berasal dari keluarga tidak mampu.

"Jadi kalau diperhitungkan kembali dan yang melakukan kan LPSK ya, kalau LPSK dihitung kan banyak aspeknya. Yakni dari anak ini yang pada usia sekarang sampai dengan 18 tahun itu kira-kira berapa?"

"Mengingat karakter korban ini kan juga dari kalangan orang tidak mampu juga."

"Jangan sampai mereka nanti nasibnya tidak jelas," tegas Retno dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

Retno juga meminta kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi bagaimana upaya agar mereka para korban dapat hidup dengan nyaman di lingkungan rumah mereka.


"Berikutnya pemerintah daerah perlu dibebani juga soal rehabilitasi dan reintegrasi."

"Karena saya rasa ini akan terus tersemat stigma kepada anak-anak ini dimata masyarakat," kata Retno.

Baca juga: POPULER NASIONAL Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf | Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas