Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil

KPAI turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi 

Komisi III DPR Angkat Bicara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berpendapat, seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Menurut Sahroni, apa yang sudah diperbuat HW sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan

Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kabar terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak."

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."

"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV)

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022) selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.

Sementara biaya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.

Baca juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan

Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas