KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil
KPAI turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terpidana kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Retno mengatakan jumlah restitusi terlalu kecil.
Padahal jumlah korban ada 13 orang beserta anak-anaknya yang berjumlah 9 bayi.
Retno juga meminta agar dilakukan usaha banding pada vonis yang diberikan Herry Wirawan.
Baca juga: Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal
"Kami mendorong banding juga terutama soal perbaikan restitusi."
"Restitusi ini terlalu kecil, kalau memang Rp 331 juta itu dijatuhkan untuk 13 korban ditambah 9 bayi, maka satu anak itu kira-kita sekitar Rp 15 juta. Sementara hidupnya kan masih panjang."
"Ini ada kerugian materiil dan imateriil. Jadi kerugiannya harusnya miliar bahkan satu orang," katanya.
Ha ini juga bila diperhitungkan dari usia si anak hingga 18 tahun mendatang. Terlebih sejumlah korban berasal dari keluarga tidak mampu.
"Jadi kalau diperhitungkan kembali dan yang melakukan kan LPSK ya, kalau LPSK dihitung kan banyak aspeknya. Yakni dari anak ini yang pada usia sekarang sampai dengan 18 tahun itu kira-kira berapa?"
"Mengingat karakter korban ini kan juga dari kalangan orang tidak mampu juga."
"Jangan sampai mereka nanti nasibnya tidak jelas," tegas Retno dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/2/2022).
Retno juga meminta kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi bagaimana upaya agar mereka para korban dapat hidup dengan nyaman di lingkungan rumah mereka.
"Berikutnya pemerintah daerah perlu dibebani juga soal rehabilitasi dan reintegrasi."
"Karena saya rasa ini akan terus tersemat stigma kepada anak-anak ini dimata masyarakat," kata Retno.
Baca juga: POPULER NASIONAL Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf | Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan
Komisi III DPR Angkat Bicara
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berpendapat, seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.
Menurut Sahroni, apa yang sudah diperbuat HW sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.
"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."
"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Kabar terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak."
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."
"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022) selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.
Sementara biaya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan
Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.
Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.