Penjelasan Pakar Soal Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Diterima Herry Wirawan
Terdakwa tindak pidana asusila Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa tindak pidana asusila Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes, Selasa (15/2/2022).
Lantas apa sebenarnya pengertian hukuman penjara seumur hidup ini?
Baca juga: Pakar Ingatkan Negara Tidak Boleh Menolak Kewajiban Ganti Rugi Rp 331 Juta Korban Herry Wirawan
Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman SH MH mengatakan hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal tersebut Badrus menjelaskan, terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup berarti akan dihukum penjara seumur hidupnya, atau sampai meninggal.
"Menurut saya itu (hukuman penjara seumur hidup) diatur dalam pasal 12 KUHP. Disitu berbunyi pidana penjara seumur hidup atau sementara dan disitu adalah masih banyak penjelasannya."
"Dan masyarakat sering kali simpang siur soal penjara seumur hidup. Jadi ada yang memahami bahwa pidana penjara seumur hidup itu setelah diputus sesuai hidup dia."
"Saya contohkan misalnya, dia umur 20 tahun terus kemudian ditambah lagi 20 tahun. Jadi tidak seperti itu, kalau namanya putusan penjara seumur hidup. Jadi putusan penjara seumur hidup ini dijalani sampai dia meninggal, selama hidup dia di dalam penjara. Itu adalah penjara seumur hidup," kata Badrus kepada Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
Vonis Penjara Seumur Hidup Dinilai Tepat
Lebih lanjut Badrus menjelaskan, biasanya majelis hakim akan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada perkara-perkara yang berat.
"Biasanya perbuatan apa yang dijatuhkan oleh majelis hakim hukuman seumur hidup, dan biasanya dalam perkara-perkara yang begitu berat, begitu menodai masyarakat dan tidak bisa dirubah. Persepsi majelis hakim menurut saya bisa seperti itu," terang Badrus.
Badrus menilai putusan majelis hakim untuk memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup sudah tepat.
Pasalnya menurut tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan ini sangat serius dan tidak bisa sembuh atau diperbaiki.
Baca juga: SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Memimpin Sidang Vonis Herry Wirawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.