Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Jenderal NII di Garut Didakwa Terkait Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara

Ketiga jenderal NII itu diadili karena sempat mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi Garut

Editor: Erik S
zoom-in 3 Jenderal NII di Garut Didakwa Terkait Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara
Tangkapan Layar Youtube
Video tiga pria di Pasirwangi, Garut, mengajak negara-negara di dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

 
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Garut, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (17/2/2022). 

Ketiga jenderal NII itu diadili karena sempat mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Perbuatannya dianggap sebagai upaya makar Mereka adalah Jenderal Sodikin (48),  Jenderal Ujer (50),dan Jenderal Jajang Koswara (50).

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Harris Tewa itu berlangsung selama satu jam. 

Baca juga: Sosok 3 Jenderal NII Ditampilkan Polres Garut, Pelaku Mengaku Keturunan Imam Besar Sensen Komara

Dalam persidangan itu juga hadir tiga jaksa penuntut umum dan dipimpin oleh Kepala Kejari Garut,  Neva Sari Susanti. 

"Hari ini kita mengajukan surat dakwaan kepada majelis hakim yang tadi sudah dibacakan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi," ujar Neva Sari Susanti saat diwawancarai awak media seusai sidang. 

Berita Rekomendasi

Namun dalam persidangan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi . Pembacaan dakwaan tersebut  juga tidak dibantah oleh ketiga terdakwa. 

Baca juga: Ken Setiawan Khawatir NII Mulai Sasar Kalangan Buruh, Bahaya Karena Tidak Ada yang Pantau

"Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan dan menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka," ungkapnya. 

Dalam persidangan diungkap fakta-fakta terkait pengangkatan ketiga terdakwa sebagai jenderal oleh Presiden NII Sensen Komara.

Pengangkatan tersebut dilakukan di salah satu rumah Sensen Komara di  wilayah Kecamatan Karangpawitan.

“Ada (bukti) surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen Komara, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal NII), (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII," ucap Neva.

Baca juga: Polisi Dalami Pegibaran Bendera NII di Garut, 3 Pria yang Mengaku Panglima Diperiksa

Ketiga terdakwa dijerat dengan tiga aturan berbeda yaitu Pasal 107 KUHP tentang makar ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 28 Jo Pasal undang-undang ITE dan Pasal 24 d Jo Pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.

Neva menjelaskan apabila terdakwa terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun)," ujarnya.(*).

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

3 Jenderal NII di Garut Diadili, Didakwa Pasal Pidana Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas