Empat Warga Karangasem Ditangkap, Pencurian Pratima di Pura Dalem Pekung, Payangan Gianyar
Pencurian telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Namun korban baru mengetahui adanya pencuri tersebut, Jumat (11/2).
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Empat warga Kabupaten Karangasem mendekam di Mapolres Gianyar.
Mereka diamankan oleh Polsek Payangan atas laporan pencurian pratima berupa uang kepeng dan bunga emas di Pura Dalem Pekung, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
Pencurian telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Namun korban baru mengetahui adanya pencuri tersebut, Jumat (11/2). Para pelaku ditangkap saat hari pelaporan itu juga.
Berdasarkan data Mapolsek Payangan, Rabu 16 Februari 2022, empat pelaku ini adalah, I Komang GS (37), I Ketut A (31), I Putu A (34) dan I Kadek S (24).
Semuanya berasal dari Kecamatan Selat, Karangasem. Pelaku melakukan aksinya saat masih bekerja membuat penyengker pura yang menjadi TKP pencurian. Saat ditangkap, pratima yang dicuri tersebut masih disimpan oleh para pelaku.
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengakui hal itu. Dia menjelaskan, sebelum menangkap, pada Selasa (1/2), I Wayan Roja mewakili Desa Adat Payangan Desa membuat laporan kehilangan berupa 5.000 keping pis bolong atau uang kepeng asli.
Serta dua buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp 5 juta yang selama ini disimpan pihak adat di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa.
"Wayan Roja ini diberitahukan oleh Jro Made Sentana Putra, bahwa uang kepeng asli yang tersimpan di belakang balai paruman telah hilang. Setelah itu Roja beserta pemangku dan prajuru Desa Pekraman Payangan Desa bersama-sama mengecek kembali di keranjang tempat penyimpanan uang tersebut. Sebelumnya ditaruh pada enam buah keranjang, dan hanya satu keranjang yang masih utuh sedangkan tiga keranjang habis diambil dan satu keranjang lagi disisakan dua ikat uang kepeng. Dan setelah itu kembali diperiksa gedong penyimpanan pratima dan ternyata gemboknya sudah dibuka dan yang hilang dua buah bunga emas, dan gentong penyimpanan uang sesari yang mana uang sesari hilang sekitar Rp 5.000.000. Akibat kejadian tersebut Desa Adat Payangan Desa mengalami kerugian Rp 35.800.000," kata Kapolsek Payangan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Payangan menerjunkan Unit Opsnal menyelidiki dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi. Kemudian dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi.
Diketahui, sebelum kejadian, pura tersebut tengah ada proyek pembuatan penyengker. Dari sana, polisi Polsek Payangan mencari keberadaan para pekerja, yang semuanya berasal dari Karangasem.
"Kami interogasi yang bersangkutan, awalnya tidak ngaku. Lalu kami meminta izin pada terduga pelaku ini untuk memperlihatkan percakapan di ponselnya. Benar saja, dalam percakapan tersebut ada menyebutkan soal uang kepeng. Lalu, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Setelah itu, polisi mencari barang bukti. Dan, ditemukan di rumah para pelaku. Barang bukti yang disita, di antaranya 2.076 keping uang kepeng asli.
"Uang kepeng yang dilaporkan sebanyak 5 ribu, tapi pelaku mengambil 2.076 kepeng. Belum ada yang sempat dijual. Pelaku menyimpannya. Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Sambut Gembira Kedatangan Turis Asing, ASITA Bali Siapkan Paket-paket Liburan