Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Beberkan Alasan 3 Pria Garut Jadi Jenderal di NII

Jaksa mengungkap kenapa ketiga orang itu, yang ditasbihkan jadi jenderal NII, bisa bergabung dengan NII.

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Beberkan Alasan 3 Pria Garut Jadi Jenderal di NII
Tangkapan Layar Youtube
Video tiga pria di Pasirwangi, Garut, ajak negara-negara di Dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) 

Kami, Umat Islam Bangsa Indonesia Menjatakan :

BERDIRINJA

NEGARA ISLAM INDONESIA

Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM

ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR !

Atas nama ummat Islam Bangsa Indonesia, IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

SM KARTOSOEWIRJO

Berita Rekomendasi

Madinah - Indonesia

12 Syawal 1368 / 07 Agustus 1949

Kata jaksa, ketiga terdakwa menyatakan bahwa proklamasi NII itu ada. Sedangkan arti dan makna dari Proklamasi NII tersebut adalah menyatakan berdirinya NII yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk meyakinkan bahwa NII itu ada, Sensen Komar memerintahkan ketiga terdakwa mengupload video ke Youtube untuk menyatakan bahwa NII itu benar-benar ada dan video yang berisikan pidato-pidato konsep Negara Islam.

Adapun tugas dari terdakwa Jajang Koswara untuk mengupload video yang berisikan pidato-pidato konsep NII Imam Besar SM Kartosoewiryo yang dibacakan oleh terdakwa Sodikin. Sedangkan terdakwa Ujer hanya mendampingi dan ikut tampil daam video tersebut," kata dia.

"Kemudian terdakwa Jajang Koswara meng-upload video-video tersebut ke Youtube dengan Akun Parkesit 82 dan telah ada sebanyak 57 video dari yang pertama yaitu pada tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada tanggal 30 September 2021," kata jaksa.

Ada pun pasal yang didakwakan pada ketiga terdakwa antara lain pasal 107 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana pada dakwaan primair.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas