Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Bekas Direktur Bank Syariah Kasus Korupsi Pembelian Kapal
Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur yang diajukan PT HS pada 2016, Kamis (17/2/2022).
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, mengatakan tiga tersangka itu adalah TS, HA, dan YG.
TS menjabat sebagai direktur pembiayaan bjb Syariah pusat pada 2016 sekaligus komite pembiayaan, HA sebagai direktur Operasional Bank BJB Syariah 2016, YG sebagai direktur Dana dan Jasa sekaligus plt direktur utama Bank BJB Syariah pusat.
Adapun HH, direktur PT HS, juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hari ini tidak hadir tanpa keterangan.
Baca juga: 20 SMP di Serang Banten Laksanakan Pembelajaran Jarak Jauh Karena Lonjakan Covid-19
Ketiganya menyetujui pembelian pembiayaan kapal yang tidak sesuai prosedur.
Proses pembelian itu dilakukan pada 27 Juni 2016.
"Pada hari ini, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah memeriksa saksi TS, HA, dan YG," katanya saat konferensi pers di Kejati Banten, Kamis (17/2/2022) malam.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, diduga keras berdasarkan bukti, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi menyetujui pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Dukung Industri Perkapalan Indonesia, Menko Airlangga Tinjau Langsung Produksi KRI Teluk Palu
"Mereka menyetujui pengajuan pengadaan yang dilakukan PT HS terhadap pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar," ucapnya.
Tiga tersangka menerbitkan surat persetujuan untuk pembiayaan kapal tersebut.
"Atas kredit yang dikucurkan macet. Jaminan kapal tidak diketahui keberadaannya," ujar Ivan.
Para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.
"Mereka dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP," kata Ivan.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Bekas Direktur Bank Syariah Kasus Pembelian Kapal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.