Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini

L saat itu mengaku diminta mencium Dekan Fisip UNRI saat bimbingan skripsi.

Editor: Erik S
zoom-in Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -  Ketua Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Tri Joko Waluyo mengungkapkan kejadian saat L (21) diduga mengalami pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto.

L saat itu mengaku diminta mencium Syafri saat bimbingan skripsi. Keterangan tersebut terungkap dalam fakta persidangan, Selasa (15/2/2022).

Terkait apa yang disampaikan saksi Tri Joko, terdakwa tak membantahnya.

"Korban menyampaikan ke dia (saksi Tri Joko, red), bahwa dia mengalami perbuatan tidak senonoh oleh Dekan FISIP. Diantaranya cium pipi kiri dan cium kening, dan berusaha mendongakkan wajah untuk mencium bibir, sembari mengatakan bibir mana bibir," ucap seorang jaksa yang merupakan bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu, korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa, supaya diganti.

Baca juga: Twitter Buka Mode Keamanan Anti Pelecehan untuk Jutaan Pengguna

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelfon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Tak hanya itu, saksi lainnya bernama Ayu, yang merupakan sekretaris terdakwa, membantah jika dirinya bolak-balik saat kegiatan bimbingan proposal yang dilakukan terdakwa.

BERITA TERKAIT

Ini berbeda dengan yang disampaikan terdakwa.

"Saksi Ayu mengatakan, bahwa dirinya bolak-balik saat rapat pimpinan yang belum ada korban. Di situ kan kelihatan bahwa ada semacam alat bukti menurut kami penuntut umum yang bisa kami jalin sebagai suatu rangkaian petunjuk," urai Syafril.

Ditegaskan Syafril, terdakwa tidak menyangkal atau sependapat dengan keterangan saksi Tri Joko Waluyo.

Baca juga: Gara-gara Dituduh Suami Punya Pria Idaman Lain, Istri Robohkan Rumah Hasil Kerja jadi TKW

"Kesimpulan akhirnya, Ketua Jurusan mengatakan dan terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Afrizal, juga ikut dihadirkan JPU dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi ini.

Ia menjadi saksi pertama yang bersaksi di persidangan tersebut. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Afrizal terlihat keluar dari ruang sidang, sekira pukul 12.20 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas