Nasib Ketua Tunggal Jati Nusantara, Istri dan Anak Tewas dalam Ritual, Kini Nur Hasan Jadi Tersangka
Kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kini Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun bui.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEW.COM - Kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara bernama Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan terungkap peranan Nur Hasan dalam kasus ini.
Ia merupakan inisiator ritual mandi di laut yang berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu (13/2/2022) dini hari lalu.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, membenarkan penetapan status tersangka Nur Hasan.
Kini Nur Hasan harus siap menerima nasibnya dijebloskan ke balik jeruji penjara.
Baca juga: Sosok Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kemana-mana Pakai Selendang Warna Hijau
Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka NH, ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Hery, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.
Barang bukti lainnya yang turut disita berupa pakaian korban ritual maut.
Hery melanjutkan penjelasannya, sebelum Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah memita keterangan belasan saksi.
Ada 18 orang saksi yang diperiksa, antara lain delapan orang anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang ikut ritual dan selamat, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi yang menyelamatkan, dan nantinya juga akan ada saksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: 5 FAKTA Ritual di Pantai Payangan Jember: 11 Orang Tewas Tenggelam, Terungkap Tujuan Mandi di Laut
"Saudara N ini yang menjadi inisiator, sejak dari keberangkatan dengan menyewa mobil, kemudian memimpin doa dan ritual, sampai masuk ke dalam air, dia yang menyuruh," tambah Hery, dikutip dari TribunJatim.com.
Nur Hasan, sebagai ketua kelompok, juga tidak menggubris larangan dari warga sekitar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.