Nasib Ketua Tunggal Jati Nusantara, Istri dan Anak Tewas dalam Ritual, Kini Nur Hasan Jadi Tersangka
Kasus ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kini Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun bui.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Ada Saladin, juru kunci makam Bukit Samboja Pantai Payangan, yang sudah mengingatkan supaya ritual tidak dilakukan di tepi pantai, sebab ombak sedang tinggi.
"Namun, ritual tetap dilakukan di tempat yang berbahaya yang terjangkau ombak. Panitia atau ketua kelompok juga tidak menyediakan alat pengamanan," tegas Hery.
Istri dan anak ikut jadi korban
Dihimpun dari Surya.co.id, 2 dari 11 korban tewas itu adalah istri muda dan anak tiri Nur Hasan, yakni Ida (22) dan P (13).
Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.
Sementara, Hasan menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.
Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara bersama 98 orang lainnya.
Baca juga: Profil Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual di Pantai, Berujung 11 Orang Tewas
Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan.
Termasuk N, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.
Beruntung, N selamat dari tragedi gulungan ombak pantai selatan.
Karena saat itu, posisi N cukup jauh dari bibir pantai.
Dia digendong seorang pengikut Hasan yang selamat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Surya.co.id/Tony Hermawan)(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)