Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Bulan Bobol Mesin ATM, Pria Samarinda Raup Uang Miliaran dan Digunakan Sewa Helikopter

AT diketahui pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Bulan Bobol Mesin ATM, Pria Samarinda Raup Uang Miliaran dan Digunakan Sewa Helikopter
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terkuak cara pelaku bobol 6 ATM di Samarinda, hanya sendiri gasak Rp 2,4 Miliar, uang buat foya-foya. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terkuak cara pelaku bobol 6 ATM di Samarinda, hanya sendiri gasak Rp 2,4 Miliar, uang buat foya-foya. 

AT dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dia diamankan saat tengah melancarkan aksinya.

Berikut deretan faktanya :

1. Akali Mesin ATM

Dalam melancarkan aksinya, AT menggunakan modus mengakali mesin ATM.

Berita Rekomendasi

Hal itu ia lakukan agar tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Baca juga: Jenazah Novi Amelia Sudah di RS Fatmawati, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Keluarga

Pelaku mengaku, gasak uang ATM menggunakan modus tersebut dari ilmu yang ia telah pelajari.

AT diketahui pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

2. Beraksi di ATM Setor Tunai 

Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.

Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas