Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budaya Skaral Desa Paksebali, Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar sebagai Hak KIK

Putu Candra Daniswara Irawan mengatakan, tradisi Lukat Geni merupakan warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting didaftarkan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Budaya Skaral Desa Paksebali, Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar sebagai Hak KIK
Istimewa
LUKAT GENI - Tradisi Lukat Geni di Klungkung, beberapa waktu lalu. Pihak BEM FH Unud mendaftarkan tradisi budaya Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan kini tradisi tersebut usadh mendapatan sertifikat. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mendaftarkan tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tradisi Lukat Geni berhasil menjadi KIK.

BEM FH Unud mendaftarkan hak komunal tradisi Lukat Geni ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Selama ini tradisi Lukat Geni belum mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Jadi Penghubung Penerbangan MotoGP

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, Kamis (17/2), mengatakan, tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai KIK.

Sertifikat KIK diserahkan, Senin (14/2) dan diterima oleh Perbekel Desa Paksebali.

Ketua panitia, Putu Candra Daniswara Irawan mengatakan, tradisi Lukat Geni merupakan warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting didaftarkan. Candra menjelaskan, antusiasme seluruh panitia dalam mendaftarkan tradisi ini Kanwil Kemenkumham Bali.

Berita Rekomendasi

“Tradisi Lukat Geni ini merupakan budaya sakral sehingga perlu diberi perlindungan hukum agar budaya ini tetap lestari. Salah satunya yaitu dengan mendaftarkan tradisi Lukat Geni ini sebagai kekayaan intelektual komunal,“ jelas, Candra.

Candra menjelaskan, tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda-pemudi maupun pelingsir Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan setiap 1 tahun sekali, tepatnya pada hari pengerupukan yang jatuh setiap sasih kesanga, yang bertempat di perempatan (catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan.

Sebelum melaksanakan tradisi Lukat Geni, para peserta diwajibkan melaksanakan pantangan selama minimal 3 hari dengan memutih dan menyucikan diri dari segala hal negatif duniawi.

Tahapan awal, diawali dengan prosesi melukat di Segara dan muspa di Pura Seganing yang dilaksanakan pagi hari.

Setelah prosesi tersebut, dilanjutkan dengan meminta restu di Merajan Agung Puri Satria Kawan serta dilanjutkan dengan pelaksanaan pemasupatian dan penyucian terhadap obor yang akan digunakan untuk membakar prakpak yang dipakai untuk pelaksanaan Lukat Geni.

Tradisi ini dilakukan oleh 33 peserta sesuai dengan total pengurip. Aturan dalam pembakaran obor yaitu dengan cara di sebelah timur berdiri daha (teruni) 5 orang berpakaian putih, di sebelah selatan 9 orang berpakaian merah, di sebelah barat 7 orang berpakaian kuning, di sebelah utara 4 orang berpakaian hitam, dan di tengah 8 orang dengan warna pakaian panca warna. Pelaksanaan dimulai pukul 18.30 Wita hingga selesai.

Puncak tradisi Lukat Geni berada pada saat peperangan api. Diawali dengan perang 1 lawan 1 dengan cara memukulkan prakpak yang berisi api ke punggung lawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas