Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budaya Skaral Desa Paksebali, Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar sebagai Hak KIK

Putu Candra Daniswara Irawan mengatakan, tradisi Lukat Geni merupakan warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting didaftarkan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Budaya Skaral Desa Paksebali, Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar sebagai Hak KIK
Istimewa
LUKAT GENI - Tradisi Lukat Geni di Klungkung, beberapa waktu lalu. Pihak BEM FH Unud mendaftarkan tradisi budaya Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan kini tradisi tersebut usadh mendapatan sertifikat. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mendaftarkan tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tradisi Lukat Geni berhasil menjadi KIK.

BEM FH Unud mendaftarkan hak komunal tradisi Lukat Geni ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Selama ini tradisi Lukat Geni belum mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Jadi Penghubung Penerbangan MotoGP

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, Kamis (17/2), mengatakan, tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai KIK.

Sertifikat KIK diserahkan, Senin (14/2) dan diterima oleh Perbekel Desa Paksebali.

Ketua panitia, Putu Candra Daniswara Irawan mengatakan, tradisi Lukat Geni merupakan warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting didaftarkan. Candra menjelaskan, antusiasme seluruh panitia dalam mendaftarkan tradisi ini Kanwil Kemenkumham Bali.

Berita Rekomendasi

“Tradisi Lukat Geni ini merupakan budaya sakral sehingga perlu diberi perlindungan hukum agar budaya ini tetap lestari. Salah satunya yaitu dengan mendaftarkan tradisi Lukat Geni ini sebagai kekayaan intelektual komunal,“ jelas, Candra.

Candra menjelaskan, tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda-pemudi maupun pelingsir Puri yang berasal dari Puri Satria Kawan setiap 1 tahun sekali, tepatnya pada hari pengerupukan yang jatuh setiap sasih kesanga, yang bertempat di perempatan (catus pata) Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri Satria Kawan.

Sebelum melaksanakan tradisi Lukat Geni, para peserta diwajibkan melaksanakan pantangan selama minimal 3 hari dengan memutih dan menyucikan diri dari segala hal negatif duniawi.

Tahapan awal, diawali dengan prosesi melukat di Segara dan muspa di Pura Seganing yang dilaksanakan pagi hari.

Setelah prosesi tersebut, dilanjutkan dengan meminta restu di Merajan Agung Puri Satria Kawan serta dilanjutkan dengan pelaksanaan pemasupatian dan penyucian terhadap obor yang akan digunakan untuk membakar prakpak yang dipakai untuk pelaksanaan Lukat Geni.

Tradisi ini dilakukan oleh 33 peserta sesuai dengan total pengurip. Aturan dalam pembakaran obor yaitu dengan cara di sebelah timur berdiri daha (teruni) 5 orang berpakaian putih, di sebelah selatan 9 orang berpakaian merah, di sebelah barat 7 orang berpakaian kuning, di sebelah utara 4 orang berpakaian hitam, dan di tengah 8 orang dengan warna pakaian panca warna. Pelaksanaan dimulai pukul 18.30 Wita hingga selesai.

Puncak tradisi Lukat Geni berada pada saat peperangan api. Diawali dengan perang 1 lawan 1 dengan cara memukulkan prakpak yang berisi api ke punggung lawan.

Mereka akan berhenti saling memukul jika api pada prakpak telah padam. Setelah semua peserta telah berkesempatan 1 lawan 1 dilanjutkan dengan perang beramai-ramai oleh seluruh peserta dari seluruh sudut.

Setelah selesai kegiatan Lukat Geni di Perempatan Satria, warga kembali ke Merajan Agung Puri Satria Kawan untuk melaksanakan persembahyangan sebagai wujud rasa terimakasih kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena kegiatan sudah berjalan dengan baik.

Baca juga: Pesan Majelis Desa Adat Bali terkait Pawai Ogoh-ogoh, Yowana Wajib Taat Prokes

Tradisi yang dilaksanakan setiap hari Pengerupukan ini bertujuan menyeimbangkan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit dan pembersihan diri secara rohani.

Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Made Gde Subha Karma Resen menjelaskan, pendaftaran tradisi Lukat Geni merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan BEM FH Unud. Menurutnya, sejak 2015, FH Unud konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali.

“Sejak 2015 kami konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali, mulai dari memberikan pemahaman tentang hukum, contohnya KIK ini hingga membantu Desa Paksebali untuk menjadi Desa Wisata” kata Subha.

Selain itu, Subha Karma berharap dengan pendaftaran KIK ini Desa Paksabali konsisten melestarikan warisan budaya khususnya tradisi Lukat Geni.

“Kami mengharapkan agar Desa Paksebali konsisten melestarikan warisan budaya yang ada khususnya tradisi Lukat Geni yang sudah terdaftar sebagai KIK”

Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi menyampaikan dukungannya terhadap upaya pendaftaran tradisi Lukat Geni menjadi KIK Desa Paksabali.

Menurutnya, warisan budaya ini memang sangat penting untuk didaftarkan karena selama ini sudah banyak warisan budaya Desa Paksebali yang diklaim oleh pihak lain.

Ariadi menjelaskan, dari 2015 mahasiswa FH Unud memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata, memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat.

Kemudian sekarang ini datang lagi ke Paksebali untuk memberikan perlindungan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan di Desa Paksebali. (sar)

Baca juga: Desa Adat Buleleng Memilih Tidak Menggelar Pawai Ogoh-Ogoh

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas