Buntut Tewasnya Tahanan, 5 Oknum Polisi di Lubuklinggau Sumsel Dinonaktifkan, Berikut Kronologisnya
Ada enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang sudah diperiksa, namun satu orang statusnya tidak terlibat langsung karena hanya sebagai pemeriksa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Lima oknum anggota Polres Lubuklinggau yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan Hermanto hingga meninggal dunia kini sudah dinonaktifkan sementara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan lim oknum polisi tersebut kini sedang dalam pemeriksaan profesi dan pengaman kepolisian (Propam) di Polres Lubuklinggau.
Dia memastikan penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan.
Dalam pemeriksaan kedepan Polres Lubuklinggau akan melibatkan Propam Polda Sumsel.
"Untuk sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan sementara. Jadi mereka yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan," tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Harissandi menyebutkan total ada enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang sudah dilakukan pemeriksaan, namun satu orang statusnya tidak terlibat langsung karena hanya sebagai pemeriksa.
"Statusnya mereka baru dilakukan pemeriksaan semalam. Untuk kelimanya tetap dilakukan azas praduga tak bersalah, kita tetap lakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Dia menegaskan selaku kapolres Lubuklinggau berkomitmen apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Karena sesuai dengan motto Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Luka Lebam di Sekujur Tubuh
Sebelumnya, Hermanto (45), seorang tahanan Polsek Lubuklinggau Utara meregang nyawa dengan kondisi lebam di sekujur tubuh, Senin (14/2/2022) malam.
Dia meninggal satu hari setelah ditangkap aparat.
Warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini tewas setelah diamankan anggota Polsek Lubuklinggau Utara.
Hermanto merupakan anak ketiga dari lima bersaudara.