Polisi Tembak Begal di Bandung yang Bikin Tangan Salah Satu Korbannya Putus
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan dan diancam 12 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Begal sadis berinisial Aa (27) dan DS (26) tak berkutik saat saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (18/2/2022).
Aa terpincang-pincang karena kakinya ditembak petugas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, saat kejadian korban berboncengan bersama temannya, pada April 2021, sekitar pukul 21.30 WIB di Majalaya.
"Ketika sedang melaju dengan kecepatan yang relatif pelan, kemudian pelaku berboncengan tiga orang dengan menggunakan sepeda motor, langsung memalang motor korban, kemudian mengacungkan sejata tajam jenis golok ke wajah korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Korban pun ketakutan dan motornya terjatuh.
Salah satu pelaku kemudian mengambil motor korban yang berjenis matic.
Baca juga: Modus Beli Ponsel COD, Kronologi Temuan Jari Putus Diduga Milik Korban Begal di Tanjung Priok
"Kendaraan korban dibawa lari dan dijual kepada penadah," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian sektor Majalaya dan Polresta Bandung, didapatkan beberapa informasi kemudian ditindak lanjuti, sehingga bisa mengamankan pelaku, DS dan AA, sedangkan satu orang lagi (E) masih DPO.
"Dari hasil keterangan, didapatkan informasi bahwa inisial AA yang diamankan saat ini pernah melakukan kejahatan serupa, tahun 2015 dan saat itu belum terungkap," kata Kusworo.
Namun, kata dia, laporan polisinya masih ada, dan pada saat itu modusnya sama.
"Cuma korban melawan, sehingga tersangka melakukan pembacokan, ke tangan korban hingga tangan korban terputus," tuturnya.
Atas tindakan tersebut ditegaskan, Kusworo, pelaku akan dijerat dengan dua kasus yang berbeda.
Selain itu kedua tersangka, yang berhasil diamankan merupakan residivis.