Polisi Tembak Begal di Bandung yang Bikin Tangan Salah Satu Korbannya Putus
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan dan diancam 12 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
"Tentunya akibat dari perbuatan ini kedua residivis, kami akan kumpulkan lagi laporan-laporan yang ada dengan modus yang kurang lebih sama," ucap dia.
Kusworo mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, ke perbuatan-perbuatan pelaku yang lain, atau tindak pidana yang lain.
"Kami terus mencari barang bukti semaksimal mungkin," ujarnya.
Kusworo membenarkan, pelaku berinisial AA, ditembak oleh petugas yang menangkapnya.
"Yang bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, maka berdasarkan Perkap nomor 01 tahun 2009, petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepada tersangka secara tegas dan terukur," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begal Sadis di Bandung Ditangkap, Jalan Tertatih di Kantor Polisi, Kakinya Didor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.