Sepak Terjang AT, Pria Samarinda yang Bobol 6 Mesin ATM dan Gasak Uang Rp 2,4 Miliar
AT dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Hasanudin Aco
"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," jelas Yusuf.
Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.
Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan kemudian.
Kata Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisa dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan.
Dalam aksinya, AT beraksi sendiri.
Karena berulang maka nominalnya terbilang fantastis.
Kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan dan sudah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup.
"Kita pelajari modusnya, pelaku kita identifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada, kemudian kita tunggu dan ketika pelaku beraksi, langsung kita datangi," urainya.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 jo. Pasal 64 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
Barang-barang yang dibeli dari hasil membobol ATM
Bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, berikut diantaranya :
- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;
- 1 buah helm merk Shoei;