Sepak Terjang AT, Pria Samarinda yang Bobol 6 Mesin ATM dan Gasak Uang Rp 2,4 Miliar
AT dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tayang:
Editor:
Hasanudin Aco
Kolase TribunKaltim.co
Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022). Sejumlah fakta seputar warga Samarinda membobol mesin ATM dan berhasil gasak Rp 2,4 miliar terkuak, uangnya tak hanya buat sewa helikopter.
- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.
"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," kata polisi.
Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum.
Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda.
Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Populer