Wanita Muda di Lampung Cabuli Gadis Remaja Berulang Kali, Terungkap dari Laporan Orang Hilang
Seorang wanita muda di Tulang Bawang, Lampung harus berurusan dengan polisi karena telah melecehkan gadis remaja.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muda di Tulang Bawang, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah melecehkan gadis remaja.
Perbuatan itu terungkap dari laporan orang hilang.
Orangtua korban melaporkan anak gadisnya hilang sejak pertengahan Januari lalu.
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak asusila dengan korban anak dibawah umur.
Pelaku tindak asusila ini ditangkap pada hari Selasa (08/02/2022) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Akui Khilaf karena Kecantikan Korban
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.
SN melaporkan kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar di Sumsel, Pelaku Bawa Korban ke Tengah Hutan
Baca juga: 4 Wanita di Tuban Dilecehkan Tukang Becak, Pelaku Kini Terancam Dipenjara 9 Tahun
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,”ungkap Abdul Muthalib.
Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)