Wanita Muda Penyuka Sesama Jenis di Lampung Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Berkali-kali
Kasus pelecehkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Korbannya adalah gadis remaja 16 tahun berinisial TR.
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/net
Ilustrasi wanita muda penyuka sesama jenis lecehkan gadis remaja di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.