Wanita Muda Penyuka Sesama Jenis di Lampung Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Berkali-kali
Kasus pelecehkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Korbannya adalah gadis remaja 16 tahun berinisial TR.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja 16 tahun berinisial TR.
Sementara pelakunya wanita muda penyuka sesama jenis berinisial AF (22).
Pelaku tega melecehkan korban berulang kali.
Untuk melancarkan aksinya, korban dibawa kabur dari rumahnya oleh pelaku.
Kini AF harus menerima nasibnya diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: 4 Wanita di Tuban Dilecehkan Tukang Becak, Pelaku Kini Terancam Dipenjara 9 Tahun
Ia ditangkap pada hari Selasa (08/02/2022) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan bapak kandung korban.
SN melaporkan kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan Siswi Kelas 2 SD, Beraksi di Ruang Kelas, Diduga Ada Korban Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,”ungkap Abdul Muthalib.
Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.