Pembacok Kiai di Banyuwangi Ternyata Sakit Hati Karena Ditegur Jangan Masuk Area Santriwati
Pelaku sakit hati setelah ditegur korban karena sering bermain-main masuk ke lingkungan asrama santriwati atau santri perempuan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Darmanto (34) ternyata menusuk Kiai Affandi Musyafa (58) karena pernah ditegur masuk ke area santriwati.
Kiai Affandi adalah pengasuh Pesantren Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Aksi penusukan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Jumat (18/2/2022) dini hari.
Setelah melakukan aksinya, D kemudian kabur.
Sementara Kiai Affandi Musyafa langsung dilarikan ke Rumah Sakit Al-Huda Genteng untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Pembacok Kiai di Banyuwangi Sehari-hari Bekerja Membantu di Pesantren
Kiai Affandi Musyafa kemudian menjalani operasi akibat luka tusuk yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku sendiri akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian delapan jam setelah melakukan aksinya.
Tim Polsek Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan keterangan motif pelaku menyerang korban.
Dia menjelaskan, pelaku sakit hati setelah ditegur korban karena sering bermain-main masuk ke lingkungan asrama santriwati atau santri perempuan.
Baca juga: Kronologi Kiai di Banyuwangi Dibacok Orang yang Telah Dikenalnya, Pelaku Berhasil Ditangkap
"Adapun motifnya, tersangka merasa sakit hati karena pernah ditegur korban untuk tidak main-main atau tidak memasuki area santriwati," kata Lita, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2022) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, terdorong rasa sakit hati itu, pelaku berupaya membalas kekesalannya, dengan menyerang korban.
Aksi itu pun dilakukannya Jumat dini hari, dengan terlebih dahulu berpura-pura sakit perut dan minta obat kepada korban.
Air susu dibalas air tuba
Pelaku telah 15 hari tinggal di bangunan milik Kiai Affandi selaku korban, karena memiliki masalah dengan keluarganya.
Selama itu pula, Kiai Affandi memberinya makan dan mengajarkan pengetahuan agama Islam.
Namun justru serangan dengan pisau itulah wujud balasan yang dia dapatkan.
Lita mengatakan pihaknya memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto pasal 53 ayat 3.
Dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Lerai Perkelahian, Warga Palembang Ini Jadi Korban Pembacokan
"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Lita.
Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).
Korban sempat menangkis senjata tajam yang digunakan untuk menyerangnya hingga meminimalisir luka yang didapatnya.
Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit. (*)
Penulis: Hari Susmayanti
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sakit Hati Ditegur Karena Bermain ke Asrama Santriwati, Seorang Pemuda di Banyuwangi Tusuk Kiai