Warga Palembang Ini Habisi Temannya Karena Tidak Terima Kalah Judi
Dani Gondrong (49) membunuh Abdul Hafiz (34) karena tidak terima kalah judi.
Editor: Erik S
![Warga Palembang Ini Habisi Temannya Karena Tidak Terima Kalah Judi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pembunuhan-00121.jpg)
Mengalami tiga luka tusuk di bagian dada, nyawa korban akhirnya tak bisa diselamatkan.
Kompol Tri mengatakan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal
berlapis yakni 340, 338, atau 351 ayat 3.
"Dalam waktu dekat sudah lengkap (berkas perkaranya), kita akan segera limpahkan kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dani Gondrong nampak lebih banyak menundukkan kepala selama proses rekonstruksi berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Warga di Lorong Fajar Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT 2 Palembang dihebohkan dengan tewasnya seorang pria akibat pembunuhan, Minggu (23/1/2022) sore.
Baca juga: Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Koki Muda di Ulujami, Terungkap Pengorbanan Lelih Perjuangkan Cinta
Pria itu diketahui bernama Abdul Hafiz (34) seorang tukang parkir yang tinggal di Perumahan Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Video saat polisi mengevakuasi korban tersebar luas dan viral di sosial media. (Penulis: Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dani Bunuh Temannya Pasal Kalah Main Judi, Rekonstruksi Pembunuhan di Kuto Batu