Dua Warga Kupang Timur Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksin
Para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37), keduanya warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang diamankan Polsek Kupang Timur karena diduga memalsukan kartu vaksin.
Keduanya ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya, NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit.
"Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," ujar Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, Minggu 20 Februari 2022.
Dikatakan Viktor, para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah.
Aksi ini dilakukan demi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Dijelaskan Kapolsek Viktor H Seputra, pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.
"Kasus ini sudah kita naikkan status dari Lidik ke Sidik. Para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," katanya.
Viktor menuturkan, tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (Kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur.
Saat itu Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin baik yang sudah vaksin maupun belum dengan harga Rp 50.000 untuk warga yang sudah vaksin dan Rp 100.000 untuk warga yang belum mengikuti vaksin.
Informasi itu diketahui oleh Adibu sehingga Adibu mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dan salah satunya adalah OL alias Oskar Adibu kemudian mengirimkan data Oskar kepada Nelsy.
"Setelah menerima data, Nelsy men-desain kartu di laptop nya dengan cara memasukan identitas Oskar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar," urai Kapolsek Kupang Timur.
Nelsy lalu mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang.
Setelah kartu vaksin beres, Oskar pun menggunakan kartu tersebut untuk mengambil dana BLT di Kantor Desa Oefafi. Saat petugas melakukan verifikasi data termasuk mengecek di aplikasi Peduli Lindungi diketahui ternyata Oskar belum vaksin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.