Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Kupang Timur Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksin

Para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Warga Kupang Timur Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksin
DOK-POLSEK KUPANG TIMUR
DITAHAN - Para tersangka yang ditahan di Mapolsek Kupang Timur, Wilayah Hukum Polres Kupang, Kabupaten Kupang 

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Polsek Kupang Timur sudah memeriksa 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti kartu vaksin palsu.

"Rencananya kita akan periksa (saksi) ahli dari Kemenkominfo," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen berisi data penerima BLT desa Oefafi, undangan penerima BLT termasuk atas nama Oskar.  Dari pemeriksaan terhadap Nelsy dan Oscar, keduanya mengakui perbuatannya tersebut.

"Selain mengamankan kartu vaksin yang diduga palsu, kita juga sudah amankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu," ujarnya.

OL alias Oscar (36), warga Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur. Ia dipolisikan atas dugaan kasus menggunakan surat palsu karena memalsukan kartu vaksin saat mencairkan dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca juga: Cristiano Ronaldo Dibayangi 92 Juta Akun Palsu Di Medsosnya

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor  LP/B/61/XI/2021/ Sek Kupang Timur/Res KPG/ NTT tanggal 10 November 2021. Ia dilaporkan oleh Wiwin Tameno (26),  tenaga Bantuan Kesehatan yang juga warga desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang. 

Saat itu, Wiwin dan Muhamad Farid A, warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang melaksanakan pengecekan kartu vaksin milik warga masyarakat yang datang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

BERITA REKOMENDASI

Terlapor Oscar menunjukan kartu vaksin yang dipegang oleh terlapor guna mendapatkan bantuan tersebut. 

Setelah itu, Wiwin mengecek kartu vaksin tersebut lewat aplikasi "Pedulilindungi". Ternyata terlapor Oscar belum terdaftar sebagai masyarakat yang telah divaksin namun sudah memegang kartu vaksin.

Kemudian Wiwin langsung membawa kartu tersebut ke Kepala desa Oefafi, Ibrahim Suan dan terlapor dipanggil guna menanyakan perihal kartu vaksin tersebut asli atau palsu. Terlapor Oscar pun berterus terang dan mengakui bahwa dia belum pernah divaksin.

Wiwin kemudian datang melaporkan kasus pemalsuan ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi pun sudah menangani kasus ini dengan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor.(*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gara-Gara Palsukan Kartu Vaksin, Dua Warga di Kupang Ditahan Polisi


Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas