Jalankan Bisnis Prostitusi dari Rumahnya, Pasangan Suami Istri di Pringsewu Dibekuk Polisi
Pasangan suami istri tersebut menjajakan wanita kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Pringsewu, Lampung, menjalani bisnis prostitusi di rumahnya.
Yang bersangkutan diketahui berinisial SG (64) dan BR (46). Mereka warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polsek Pagelaran sudah mengamankan keduanya pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK kepada lelaki hidung belang," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Temukan Lokasi Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Tempat Spa dan Pijat
Tarif yang dikenakan pasutri tersebut kepada pria hidung belang, yakni Rp 150 ribu.
Ditambahkan Hasbulloh, dari transaksi itu pasutri tersebut mendapat keuntungan Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.
Kedua terduga muncikari ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.
Pasutri ini kompak menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
Atas dasar informasi masyarakat, petugas menggerebek lokasi prostitusi tersebut.
Baca juga: Kini Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Ngaku Punya Bisnis Batu Bara, Untungnya Lumayan
Pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pasutri di Pringsewu Lampung Jalankan Bisnis Prostitusi, Tawarkan PSK Bertarif Rp 150 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.