Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Gelar Deklarasi Penguatan Bahasa Sunda Besok Pada Hari Bahasa Ibu
Deklarasi itu mengajak seluruh masyarakat Sunda atau Jawa Barat untuk konsisten menggunakan Bahasa Sunda.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Bertepatan dengan hari Bahasa Ibu, Senin 21 Februari 2022, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda mendeklarasikan pentingnya penguatan penggunaan Bahasa Sunda baik di kalangan masyarakat Sunda atau Jawa Barat, para pejabat publik dan tokoh-tokoh masyarakat. Deklarasi akan dibacakan pada Hari Senin 21 Februari pukul 10.00 di Jalan Garut No.2 Bandung.
Deklarasi itu mengajak seluruh masyarakat Sunda atau Jawa Barat untuk konsisten menggunakan Bahasa Sunda.
Kemudian mengajak para kepala daerah dan politisi baik di DPR RI maupun di DPRD di Jawa Barat dan Banten untuk membuat kebijakan yang berpihak pada penggunaan Bahasa Sunda, seperti Bahasa Sunda dalam kurikulum muatan lokal, membuat regulasi yang mewajibkan pengusaha properti dan pariwisata untuk menggunakan Bahasa Sunda dalam menamai kawasan dan di hotel-hotel serta tempat wisata.
Selain itu, dalam deklrasi tersebut diharapkan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar merevisi Perda No 14 Tahun 2014 mengenai Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Akasara Sunda karena sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam revisi Perda itu diharapkan memuat adanya pengakuan standar internasional Bahasa Sunda seperti ISO.
Para deklarator adalah penggiat pengembaangan Bahasa Sunda, antara lain Cecep Burdansyah sebagai Ketua Panglawangungan Sastra Sunda (PP-SS), Darpan sebagai Ketua Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda (LBSS), Dadan Sutisna pendiri Sing Rancage, Prof Dr Tri Indri Hardini Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FPBS) Universitas Pendidika Indonesia (UPI), Prof Dr Dadang Sunendar Guru Besar FPBS UPI, dan Prof Dr Ganjar Kurnia Ketua Pusat Digitalisasi dan Budaya Sunda (PDBS) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menurut Darpan yang juga Ketua LBSS, deklarasi ini diharapkan menjadi penguatan terhadap eksistensi Bahasa Sunda sesuai amanat Konstitusi Pasal 32 ayat (2). *
Baca juga: Wawancara Polwan Ahli Forensik: Jenazah Itu Bisa Berbicara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.