Boyolali PPKM Level 3, Hajatan Pakai Sistem Drive Thru, Tahu Hanya 25 Persen
Tamu undangan dalam gelaran hajatan semakin dibatasi hanya 25 persen tamu undangan yang diperbolehkan datang ke lokasi hajatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kabupaten Boyolali statusnya naik dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ke 3.
Itu tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri nomo 12 tahun 2022.
Pemkab Boyolali bakal segera menerbitkan Instruksi Bupati Boyolali untuk menindaklanjuti peningkatan level tersebut.
Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban
Sekda Boyolali, Masruri memastikan Instruksi Bupati mengenai peningakatan level ini bakal segera diterbitkan.
“Kalau tidak hari ini, ya besok,” kata Masruri, kepada TribunSolo.com, Selasa (22/2/2022).
Satu yang mencolok dalam pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah hajatan.
Tamu undangan dalam gelaran hajatan semakin dibatasi hanya 25 persen tamu undangan yang diperbolehkan datang ke lokasi hajatan.
“Ya 25 persen dari kapasitas gedung, (sistem) drive thru,” kata Sekda.
Dia menekankan kepada pengusaha warung makan, restoran dan PKL di Boyolali untuk menegakkan disiplin prokes.
Seseuai dengan Inmendagri, Restoran, rumah makan, kafe diperbolehkan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Tetap sajalah karena kalau dikurangi jamnya, juga kasihan. Lagi siap-siap belum selesai, kalau tutup juga kasihan,” ujarnya.
Baca juga: Penampakan Butiran Hujan Es di Surabaya, Madiun, Sragen hingga Karangpandan
Baca juga: Kronologi Aksi Koboi di Malang Tembak Pembeli Bakso, Tembakan Sempat Meleset, Ini Ciri-ciri Pelaku
Sedangkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Kalau Indrokilo kita tutup, tapi kalau tempat-tempat wisata lainnya bisa menyesuaikan dengan Inmendagri,” jelasnya.